JAKARTA. Selain mengatur pembatasan lahan, revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 tahun 2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan yang rencananya keluar akhir bulan ini juga akan mengatur tentang porsi kepemilikan saham asing. Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan mengatakan, pengaturan komposisi Penanaman Modal Asing (PMA) dan modal dalam negeri (PMDN) dilakukan agar tidak ada modal asing yang menguasai perkebunan sawit. "Porsi dalam negeri 51% sehingga PMA tidak boleh dominan," katanya, akhir pekan lalu. Dalam aturan baru, pemerintah juga akan mencabut hak guna usaha (HGU) kebun sawit jika lahan diterlantarkan dalam kurun waktu tiga tahun. Beberapa rencana pembatasan ini menjadi momok bagi perusahaan perkebunan, apalagi pemerintah juga berencana memperpanjang moratorium izin baru di hutan primer dan lahan gambut. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendesak agar moratorium izin baru di lahan gambut tidak diperpanjang.
Pemerintah akan batasi kepemilikan kebun asing
JAKARTA. Selain mengatur pembatasan lahan, revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 tahun 2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan yang rencananya keluar akhir bulan ini juga akan mengatur tentang porsi kepemilikan saham asing. Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan mengatakan, pengaturan komposisi Penanaman Modal Asing (PMA) dan modal dalam negeri (PMDN) dilakukan agar tidak ada modal asing yang menguasai perkebunan sawit. "Porsi dalam negeri 51% sehingga PMA tidak boleh dominan," katanya, akhir pekan lalu. Dalam aturan baru, pemerintah juga akan mencabut hak guna usaha (HGU) kebun sawit jika lahan diterlantarkan dalam kurun waktu tiga tahun. Beberapa rencana pembatasan ini menjadi momok bagi perusahaan perkebunan, apalagi pemerintah juga berencana memperpanjang moratorium izin baru di hutan primer dan lahan gambut. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendesak agar moratorium izin baru di lahan gambut tidak diperpanjang.