Pemerintah akan batasi kepemilikan lahan perkebuna



span >JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) akan melakukan sosialiasi draft revisi Peraturan Menteri Pertanian (Pementan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan pada minggu depan atau tepatnya tanggal 12 Juni 2013. Dalam sosialisasi nantinya Kemtan akan mengundang seluruh pemangku kepentingan seperti asosiasi pengusaha perkebunan, petani, dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
br />
Direktur Jenderal Perkebunan Kemtan Gamal Nasir mengatakan, Kemtan akan melakukan sosialisasi pada minggu depan sebagai tahap akhir penerbitan revisi Permentan pembatasan lahan perkebunan. "Minggu depan pada 12 Juni akan ada sosialisasi, setelah itu satu dan dua hari kedepannya akan langsung diterbitkan. Pembahasan sudah terlalu lama jadi harus diterbitkan," ujarnya kepada Kontan, Senin (3/6).
br />
Menurut Gamal, pemerintah tetap akan membatasi kepemilikan lahan perkebunan sebesar 100.000 hektare(ha) untuk satu grup perusahaan. Dalam peraturan yang saat ini masih berlaku pembatasan kepemilikan lahan sebesar 100.000 ha  hanya untuk satu Provinsi.
br />
Gamal mengatakan, kebijakan pembatasan lahan perkebunan memang masih mendapatkan penolakan dari beberapa pihak. "Kebijakan tetap akan diterapkan karena memang tidak bisa mengakomodir keinginan seluruh pihak," ujarnya.
br />
Terkait dampak pembatasan kepemilikan lahan akan menghambat peningkatan produksi perusahaan, Gamal mengatakan,  hal tersebut bisa diantisipasi. Gamal menilai, setiap perusahaan harus meningkatkan kemitraan dengan produsen kelas menengah ke bawah.
br />
"Perusahaan harus membangun kebun plasma dengan memberikan benih kepada petani. Nanti hasilnya juga akan dipasok ke perusahaan sehingga produksi bisa terus meningkat," ujarnya.
br />
Gamal menuturkan, pembatasan kepemilikan lahan perkebunan  tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki lahan diatas 100.000 ha sebelum peraturan diterbitkan. Ketentuan ini juga berlaku bagi perusahaan yang telah tercatat di bursa, dimana bagi perusahaan emiten yang telah memiliki lahan diatas 100.000 ha tidak akan dikurangi kepemilikan lahannya.
br />
Sedangkan, bagi permohonan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang baru harus mengikuti ketentuan dan tidak boleh melebihi 100.000 ha.
br />
Dalam Permentan yang baru, penetapan Izin Usaha Perkebunan(IUP) juga harus melalui rekomendasi Direktorat Jenderal(Ditjen) Perkebunan Kementan sebelum ditetapkan oleh Walikota/Bupati. Hal ini disebabkan selama ini IUP yang dikeluarkan oleh daerah banyak yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
br />
Dampak dari pemberian IUP yang tidak sesuai persyaratan adalah banyak pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan perkebunan. Syarat-syarat permohonan IUP sendiri diantaranya rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari Gubernur.
br />
Gamal menambahkan, setiap perusahaan juga wajib membangun 20% kebun plasma dari total kepemilikan lahan perkebunan. Jangka waktu pembangunan kebun plasma maksimal selama tiga tahun sejak peraturan ditetapkan.
br />
Jika perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka Izin Usaha Perkebunan(IUP) akan langsung dicabut. Kemtan meminta Pemerintah Daerah(Pemda) mengikuti peraturan dari pusat dengan bertindak tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan