KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional angkutan barang pada masa angkutan Natal 2020 dan tahun baru 2021. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, sesuai dengan kesepakatan, pembatasan operasional angkutan barang ini akan diatur melalui surat edaran. Sehingga menurutnya pembatasan operasional angkutan barang ini bersifat situasional. "Pembatasan tetap dilakukan tapi tidak dengan menggunakan peraturan menteri, tapi hanya dengan surat edaran. Sifatnya adalah pelarangan, artinya dari sisi legalitasnya mungkin lebih tinggi peraturan menteri, kalau surat edaran itu sekadar himbauan, tapi dalam pelaksanaan nanti itu kepolisian dan dinas perhubungan akan melihat kepada kondisi situasional yang ada di lapangan," ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (4/12).
Pemerintah akan batasi operasional angkutan barang saat libur Nataru, simak jadwalnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional angkutan barang pada masa angkutan Natal 2020 dan tahun baru 2021. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, sesuai dengan kesepakatan, pembatasan operasional angkutan barang ini akan diatur melalui surat edaran. Sehingga menurutnya pembatasan operasional angkutan barang ini bersifat situasional. "Pembatasan tetap dilakukan tapi tidak dengan menggunakan peraturan menteri, tapi hanya dengan surat edaran. Sifatnya adalah pelarangan, artinya dari sisi legalitasnya mungkin lebih tinggi peraturan menteri, kalau surat edaran itu sekadar himbauan, tapi dalam pelaksanaan nanti itu kepolisian dan dinas perhubungan akan melihat kepada kondisi situasional yang ada di lapangan," ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (4/12).