KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan rencana pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi pada Agustus 2024 mendatang. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembatasan pembelian BBM Subsidi akan dilakukan pada 17 Agustus 2024. Pendistribusian BBM Subsidi yang belum tepat sasaran menjadi salah satu pertimbangan kebijakan ini. Upaya pengetatan penjualan BBM subsidi diharapkan dapat menghemat keuangan negara.
"Itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai dimana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi," kata Luhut dikutip dari laman Instagramnya.
Baca Juga: Luhut: Pemerintah akan Membatasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 17 Agustus 2024 VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah persiapan untuk mendukung pelaksanaan subsidi tepat sasaran. "Pertamina akan menjalankan arahan pemerintah. Beberapa upaya sudah dan terus dijalankan Pertamina untuk subsidi tepat," ujar Fadjar kepada Kontan, Rabu (10/7). Fadjar menjelaskan, Pertamina menggunakan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time untuk memastikan konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak. Kedua, program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU. Melalui skema ini, Pertamina melakukan digitalisasi di seluruh SPBU Pertamina yang mencapai lebih dari 8000 SPBU, termasuk SPBU yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). "Hasilnya, hingga saat ini 82% SPBU telah terkoneksi secara nasional. Semakin banyak SPBU yang terkoneksi dengan sistem digitalisasi Pertamina, akan semakin memudahkan
monitoring dan pengawasan atas penyaluran BBM bersubsidi," jelas Fadjar.
Baca Juga: Siap-Siap Belanja Subsidi Naik Hingga Akhir 2024 Strategi ketiga, Pertamina terus meningkatkan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Sementara itu, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, sejauh ini upaya pelaksanaan subsidi tepat sasaran berjalan untuk pembelian solar subsidi.
"Kalau saat ini yang sudah ada kan pengendalian untuk solar dengan batasan 60 liter, 80 liter dan 200 liter per hari," kata Saleh kepada Kontan, Rabu (10/7). Saleh menjelaskan, dalam pelaksanaan subsidi tepat sasaran, digitalisasi menjadi salah satu faktor utama. Pertamina pun dinilai siap mengimplementasikan kebijakan ini. "Salah satu mekanisme pengendalian subsidi tepat melalui perluasan penerapan digitalisasi lewat pemberian barcode untuk konsumen yang berhak termasuk untuk Pertalite. Saya kira pengalaman dari penerapan
barcode di solar, Pertamina mestinya sudah lebih siap," pungkas Saleh. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi