JAKARTA. Kebijakan larangan ekspor sumber daya alam dari bumi Indonesia akan diperluas. Setelah awal tahun 2014 lalu pemerintah melarang ekspor mineral mentah untuk melaksanakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tidak lama lagi mereka juga akan membatasi ekspor gas. Anshari Bukhari, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian bilang, pembatasan ekspor gas rencananya akan diatur secara khusus dalam peraturan pelaksana UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Peraturan tersebut, saat ini sedang disusun dan targetnya di penghujung jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), peraturan ini sudah bisa diselesaikan. Sekadar catatan, UU Perindustrian yang disahkan oleh pemerintah dan DPR akhir tahun 2013 lalu memberikan amanat kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri di dalam negeri. Nah, agar amanat tersebut bisa dilaksanakan, pemerintah diberikan hak untuk membatasi dan bahkan melarang ekspor semua sumber daya alam.
Pemerintah akan batasi volume ekspor gas
JAKARTA. Kebijakan larangan ekspor sumber daya alam dari bumi Indonesia akan diperluas. Setelah awal tahun 2014 lalu pemerintah melarang ekspor mineral mentah untuk melaksanakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tidak lama lagi mereka juga akan membatasi ekspor gas. Anshari Bukhari, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian bilang, pembatasan ekspor gas rencananya akan diatur secara khusus dalam peraturan pelaksana UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Peraturan tersebut, saat ini sedang disusun dan targetnya di penghujung jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), peraturan ini sudah bisa diselesaikan. Sekadar catatan, UU Perindustrian yang disahkan oleh pemerintah dan DPR akhir tahun 2013 lalu memberikan amanat kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri di dalam negeri. Nah, agar amanat tersebut bisa dilaksanakan, pemerintah diberikan hak untuk membatasi dan bahkan melarang ekspor semua sumber daya alam.