JAKARTA. Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekas Provinsi Timor Timur. Terhitung mulai 4 November 2013, mereka berhak memperoleh pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun dari pemerintah Indonesia. Seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI, Rabu (20/11) Mereka yang berhak menerima pensiun adalah PNS eks provinsi Timor Timur, yang sejak digelarnya jajak pendapat integrasi atau pemisahan Timor Timur, tidak menerima gaji dan menolak menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka yang menolak bergabung dengan RI kemudian diberhentikan sebagai PNS. Hak PNS eks Provinsi Timor Timur untuk memperoleh pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 yang akan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 4 November 2013, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin, pada hari itu juga (4/11).
Pemerintah akan bayar pensiun bagi PNS eks Timtim
JAKARTA. Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekas Provinsi Timor Timur. Terhitung mulai 4 November 2013, mereka berhak memperoleh pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun dari pemerintah Indonesia. Seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI, Rabu (20/11) Mereka yang berhak menerima pensiun adalah PNS eks provinsi Timor Timur, yang sejak digelarnya jajak pendapat integrasi atau pemisahan Timor Timur, tidak menerima gaji dan menolak menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka yang menolak bergabung dengan RI kemudian diberhentikan sebagai PNS. Hak PNS eks Provinsi Timor Timur untuk memperoleh pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 yang akan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 4 November 2013, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin, pada hari itu juga (4/11).