KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mengklaim, pemerintah masih mampu membayar utang jatuh tempo tahun ini dengan menggunakan pendapatan yang diterima negara. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto menyampaikan, penerimaan negara yang masih moncer bisa dilihat dari APBN hingga April 2023 yang tercatat surplus sebesar Rp 234,7 triliun. Angka itu memberikan kontribusi 1,12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Selain itu keseimbangan primer juga masih tumbuh positif. “Realisasi sampai April, APBN surplus, keseimbangan primer positif. Ini artinya menunjukkan kemampuan kita untuk membiayai belanja termasuk di dalamnya membayar bunga utang,” tutur Suminto kepada Kontan.co.id, Selasa (13/6).
Pemerintah Akan Bayar Utang Jatuh Tempo Tahun Ini dari Penerimaan Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mengklaim, pemerintah masih mampu membayar utang jatuh tempo tahun ini dengan menggunakan pendapatan yang diterima negara. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto menyampaikan, penerimaan negara yang masih moncer bisa dilihat dari APBN hingga April 2023 yang tercatat surplus sebesar Rp 234,7 triliun. Angka itu memberikan kontribusi 1,12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Selain itu keseimbangan primer juga masih tumbuh positif. “Realisasi sampai April, APBN surplus, keseimbangan primer positif. Ini artinya menunjukkan kemampuan kita untuk membiayai belanja termasuk di dalamnya membayar bunga utang,” tutur Suminto kepada Kontan.co.id, Selasa (13/6).