Pemerintah akan bebaskan bea masuk untuk barang dengan tujuan khusus



JAKARTA. Pemerintah akan mempermudah barang dengan tujuan tertentu untuk masuk ke dalam negeri. Hal ini lantaran selama ini proses pengurusan bea masuk yang rumit menyebabkan barang-barang yang bertujuan tertentu seperti penyaluran logistik untuk daerah bencana sering mengalami keterlambatan.Direktur Fasilitas Kepabeanan, Agung Kuswandono mengungkapkan, UU Kepabeanan No. 252 memberikan pembebasan bea masuk impor barang dengan tujuan tertentu. ”Eksisting, proses pembebasan saat ini dianggap memakan waktu lama,“ ucapnya, beberapa waktu lalu.Selama ini, untuk mengurus pembebasan bea masuk harus lewat jalan cukup berliku. ”Kondisi seperti ini dinilai kurang user friendly, untuk hal-hal tertentu seperti bencana alam, sosial, ibadah, pengimpor yang tadinya berniat membantu Indonesia, justru dipersulit dengan dengan peraturan tersebut,” lanjut Agung.Dalam waktu dekat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan di keluarkan antara lain, PMK 163 pembebasan bea masuk impor oleh pusat atau daerah untuk kepentingan umum dan infrastruktur. Selain itu, PMK 144 terkait pembebasan bea masuk impor amal, ibadah umum, bantuan LSM luar untuk keperluan ibadah, dan sosial.

Setelah payung hukum tersebut selesai, proses permohonan pembebasan bea masuk akan lebih mudah. ”Kita akan potong jalurnya, hanya dengan mengecek penerima pembebasan bea masuk itu apakah layak atau tidak, dan mendapat pendelegasian dari Bea dan Cukai, prosesnya lebih singkat, lebih mengalir dan cepat sampai,” jelas Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dupla Kartini