KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menyelesaikan masalah desa yang berada dalam hutan dengan Hak Guna Usaha (HGU). Nantinya, kawasan desa tersebut akan dikeluarkan dari daftar kawasan HGU. Lahan tersebutbakan dikembalikan kepada masyarakat desa dan diberikan hak kepemilikan. "Iya lahan akan dijadikan milik kalau itu diberikan kepada masyarakat," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil usai rapat di kantor presiden, Selasa (26/2). Sofyan menerangkan saat ini banyak kasus sengeketa lahan terjadi di kawasan hutan dengan HGU. Desa yang telah turun temurun tersebut berada pada kawasan hutan yang dimiliki oleh suatu perusahaan dengan skema HGU.
Pemerintah akan bebaskan lahan desa dalam hutan HGU dan dibagikan ke masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menyelesaikan masalah desa yang berada dalam hutan dengan Hak Guna Usaha (HGU). Nantinya, kawasan desa tersebut akan dikeluarkan dari daftar kawasan HGU. Lahan tersebutbakan dikembalikan kepada masyarakat desa dan diberikan hak kepemilikan. "Iya lahan akan dijadikan milik kalau itu diberikan kepada masyarakat," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil usai rapat di kantor presiden, Selasa (26/2). Sofyan menerangkan saat ini banyak kasus sengeketa lahan terjadi di kawasan hutan dengan HGU. Desa yang telah turun temurun tersebut berada pada kawasan hutan yang dimiliki oleh suatu perusahaan dengan skema HGU.