JAKARTA. Pemerintah akan menyempurnakan beleid yang mengatur mengenai fasilitas pemotongan pajak penghasilan (PPh) untuk perusahaan tertentu atawa tax allowance. Pemerintah menginginkan beleid yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2015 tentang fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu tersebut lebih jelas sehingga perusahaan tak terkendala persyaratan administrasi dalam pengajuan fasilitas tersebut. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, evaluasi itu dilakukan sesuai dengan amanat beleid tersebut, yaitu dilakukan setiap dua tahun sekali. Tak hanya mengevaluasi PP, pemerintah juga mengevaluasi turunan dari PP tersebut.
Pemerintah akan benahi beleid tax allowance
JAKARTA. Pemerintah akan menyempurnakan beleid yang mengatur mengenai fasilitas pemotongan pajak penghasilan (PPh) untuk perusahaan tertentu atawa tax allowance. Pemerintah menginginkan beleid yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2015 tentang fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu tersebut lebih jelas sehingga perusahaan tak terkendala persyaratan administrasi dalam pengajuan fasilitas tersebut. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, evaluasi itu dilakukan sesuai dengan amanat beleid tersebut, yaitu dilakukan setiap dua tahun sekali. Tak hanya mengevaluasi PP, pemerintah juga mengevaluasi turunan dari PP tersebut.