KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan sinkronisasi pemungutan pajak daerah maupun retribusi daerah. Sinkronisasi tersebut diharapkan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian alias Omnibus Law Perpajakan. Baca Juga: Revisi UU Kepailitan dan PKPU jalan di tempat, ini alasan Kemenkumham
Tujuannya agar fasilitas insentif perpajakan serta percepatan investasi antara pusat dan daerah dapat berjalan beriringan. “Saya minta perhatian Menteri Dalam Negeri betul-betul mengawal konsistensi, koherensi antara reformasi perpajakan di tingkat pusat dengan pembenahan pengaturan pajak dan retribusi di daerah,” tutur Jokowi dalam Rapat Terbatas di Istana Negara, Jumat (22/11). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lebih lanjut menjelaskan, salah satu aspek yang akan diatur dalam Omnibus Law Perpajakan ialah rasionalisasi pajak daerah. Baca Juga: Dalam omnibus law, perusahaan hanya dijatuhi sanksi perdata “Ini tujuannya untuk mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional yang akan ditegaskan dalam RUU ini dan ditegaskan juga pengaturannya nanti melalui Perpres (Peraturan Presiden),” tutur Menkeu usai Ratas tersebut.