Pemerintah akan berantas rokok ilegal untuk capai target cukai 2019



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan, pemerintah memutuskan cukai rokok tak naik. Kendati begitu, pemerintah yakin menyetel target penerimaan cukai tumbuh 6,5% di APBN 2019 menjadi Rp 165,5 triliun dari yang ditargetkan tahun ini Rp 155,4 triliun.

Untuk mencapai target tersebut, strategi utama yang akan dilakukan Heri Pambudi Direktur Jenderal bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) adalah penegakan hukum  atau law inforcement terhadap rokok ilegal.

Dalam catatan Heru, jumlah rokok ilegal beredar mencapai 7,04% dari rokok keseluruhan. Tapi, angka ini sudah turun dibanding dua tahun lalu yang sebesar 12,14%.


“Tahun depan, kita targetkan tinggal 3%," ungkap Heru usai meresmikan kantor baru Bea dan Cukai di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (11/12).

Dengan begitu, diharapkan ada kenaikan rokok legal yang membayar pita cukai.

Jalan lain untuk menggenjot penerimaan negara adalah mengembangkan wacana cukai plastik. "Cukai adalah pengendalian, dampaknya yang terjadi adalah penambahan penerimaan," ungkap Heru.

Dia mencontohkan, cukai dari rokok elektronik (vape) telah menyumbang penerimaan sebesar Rp 140 miliar sejak di tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia