KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah memfinalisasi paket stimulus baru untuk meredam dampak wabah virus Corona yang menekan perekonomian. Salah satunya ialah stimulus fiskal dari perpajakan yaitu dalam bentuk insentif PPh pasal 21 atau pajak karyawan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejatinya ada beberapa opsi insentif perpajakan yang bisa diambil oleh pemerintah. Insentif PPh pasal 21 menjadi salah satu yang tengah dipertimbangkan lantaran pernah juga dilakukan pada masa krisis finansial tahun 2008-2009 silam. "Kita juga bisa berikan ke perusahaan melalui penundaan pajak. Pilihannya banyak, seperti dulu 2008-2009 yaitu PPh pasal 21 bisa ditunda,” kata Menkeu, Rabu (4/3).
Pemerintah akan beri insentif untuk pajak karyawan, begini tanggapan ekonom
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah memfinalisasi paket stimulus baru untuk meredam dampak wabah virus Corona yang menekan perekonomian. Salah satunya ialah stimulus fiskal dari perpajakan yaitu dalam bentuk insentif PPh pasal 21 atau pajak karyawan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejatinya ada beberapa opsi insentif perpajakan yang bisa diambil oleh pemerintah. Insentif PPh pasal 21 menjadi salah satu yang tengah dipertimbangkan lantaran pernah juga dilakukan pada masa krisis finansial tahun 2008-2009 silam. "Kita juga bisa berikan ke perusahaan melalui penundaan pajak. Pilihannya banyak, seperti dulu 2008-2009 yaitu PPh pasal 21 bisa ditunda,” kata Menkeu, Rabu (4/3).