JAKARTA. Pemerintah menyiapkan langkah untuk mencegah terjadinya kembali permintaan revisi nilai kontrak proyek akibat kenaikan harga material impor. Langkah itu dilakukan pemerintah seiring adanya permintaan perusahaan jasa konstruksi untuk merevisi nilai kontrak pekerjaan terkait melonjaknya harga material impor akibat pelemahan nilai tukar rupiah. Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Hediyanto W. Husaini mengatakan, pemerintah akan segera menerapkan insentif kepada para kontraktor tersebut. Menurutnya, insentif itu berupa pembayaran yang sudah bisa dilakukan oleh pemerintah meskipun pekerjaan yang dilakukan belum selesai. "Selama ini, pengerjaan konstruksi lamban karena cash flow dari kontraktor terhambat karena keuangan mereka habis untuk membeli material konstruksi," ujar Hediyanto, Kamis (17/10). Ia mengatakan, dengan begitu pemerintah sudah bisa melakukan pembayaran meskipun material itu belum dipasang kontraktor. Hediyanto mengatakan, kebijakan ini akan tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Menurutnya, surat edaran ini akan memperjelas Peraturan Presiden (Perpres) No.70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Pemerintah akan beri instentif buat kontraktor
JAKARTA. Pemerintah menyiapkan langkah untuk mencegah terjadinya kembali permintaan revisi nilai kontrak proyek akibat kenaikan harga material impor. Langkah itu dilakukan pemerintah seiring adanya permintaan perusahaan jasa konstruksi untuk merevisi nilai kontrak pekerjaan terkait melonjaknya harga material impor akibat pelemahan nilai tukar rupiah. Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Hediyanto W. Husaini mengatakan, pemerintah akan segera menerapkan insentif kepada para kontraktor tersebut. Menurutnya, insentif itu berupa pembayaran yang sudah bisa dilakukan oleh pemerintah meskipun pekerjaan yang dilakukan belum selesai. "Selama ini, pengerjaan konstruksi lamban karena cash flow dari kontraktor terhambat karena keuangan mereka habis untuk membeli material konstruksi," ujar Hediyanto, Kamis (17/10). Ia mengatakan, dengan begitu pemerintah sudah bisa melakukan pembayaran meskipun material itu belum dipasang kontraktor. Hediyanto mengatakan, kebijakan ini akan tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Menurutnya, surat edaran ini akan memperjelas Peraturan Presiden (Perpres) No.70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.