KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menyalurkan dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua dan Papua Barat. Penyaluran dana otsus tersebut berdasarkan Undang Undang nomor 2 tahun 2021. Pada UU tersebut, pemerintah bersama DPR sepakat untuk menaikkan plafon dana otsus Papua. "Peningkatan besaran dana otsus menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional," ujar Jokowi saat memberikan pidato terkait Rancangan UU APBN 2022, Senin (16/8). Penyaluran dana otsus disebut Jokowi memberikan peluang perbaikan pengelolaan dana otsus. Pasalnya pada UU itu juga diatur terkait penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola dana otsus. "Upaya itu diharapkan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua," ungkap Jokowi.
Pemerintah akan berikan dana otonomi khusus Papua, ini besarannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menyalurkan dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua dan Papua Barat. Penyaluran dana otsus tersebut berdasarkan Undang Undang nomor 2 tahun 2021. Pada UU tersebut, pemerintah bersama DPR sepakat untuk menaikkan plafon dana otsus Papua. "Peningkatan besaran dana otsus menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional," ujar Jokowi saat memberikan pidato terkait Rancangan UU APBN 2022, Senin (16/8). Penyaluran dana otsus disebut Jokowi memberikan peluang perbaikan pengelolaan dana otsus. Pasalnya pada UU itu juga diatur terkait penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola dana otsus. "Upaya itu diharapkan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua," ungkap Jokowi.