KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah mengajukan pengenaan alternative minimum tax (AMT) kepada wajib pajak merugi. Namun, rencana tersebut secara bersamaan memberikan fasilitas kepada start-up untuk tidak dikenakan pungutan pajak penghasilan minimum (PPh) atas kerugian yang dialami. Adapun ketentuan mengenai AMT tertuang dalam Pasal 31F Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang kini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyampaikan tujuan adanya AMT dalam RUU KUP, karena selama ini pemerintah melihat banyak wajib pajak badan yang rugi, padahal ini merupakan cara untuk melakukan penghindaran pajak.
Pemerintah akan berikan fasilitas kepada start-up atas rencana PPh WP merugi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah mengajukan pengenaan alternative minimum tax (AMT) kepada wajib pajak merugi. Namun, rencana tersebut secara bersamaan memberikan fasilitas kepada start-up untuk tidak dikenakan pungutan pajak penghasilan minimum (PPh) atas kerugian yang dialami. Adapun ketentuan mengenai AMT tertuang dalam Pasal 31F Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang kini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyampaikan tujuan adanya AMT dalam RUU KUP, karena selama ini pemerintah melihat banyak wajib pajak badan yang rugi, padahal ini merupakan cara untuk melakukan penghindaran pajak.