JAKARTA. Kementerian Keuangan saat ini sedang menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kementerian dan lembaga. Hasil pemeriksaan akan digunakan sebagai landasan pemerintah untuk memberikan pemberian reward and punishment dalam penyerapan anggaran. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan saat ini pihaknya sedang membahas kriteria pemberian reward and punishment yang terkait dengan penyerapan anggaran oleh kementerian dan lembaga pemerintahan. Proses audit ini diperkirakan pada Bulan Mei nanti sudah selesai. "Untuk kementerian tak bisa serap anggaran tanpa penjelasan berarti itu yang kena punishment. Ini sedang dalam analis. Itu akan kelihatan begitu audit selesai bulan Mei," ujar Agus di kantornya, Jakarta (13/1). Sebaliknya untuk kementerian yang berprestasi dan dapat merealisasikan penyerapan anggarannya dengan baik maka akan diberikan penghargaan. "Yang paling dipuji adalah yang bisa realisasikan proyek, output selesai outcome selesai dengan biaya lebih rendah dari anggaran," tambahnya. Lebih lanjut Agus menjelaskan pemberian reward and punishment bukanlah sesuatu yang baru dan harus dibentuk lagi peraturannya karena sebelumnya sudah tercantum dalam Undang-undang APBN. "Itu suatu yang dimandatkan dalam UU APBN, hubungannya sama alokasi, bentuk disiplin anggaran," tandas Agus.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah akan berikan hukuman bagi kementerian yang kurang belanja
JAKARTA. Kementerian Keuangan saat ini sedang menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kementerian dan lembaga. Hasil pemeriksaan akan digunakan sebagai landasan pemerintah untuk memberikan pemberian reward and punishment dalam penyerapan anggaran. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan saat ini pihaknya sedang membahas kriteria pemberian reward and punishment yang terkait dengan penyerapan anggaran oleh kementerian dan lembaga pemerintahan. Proses audit ini diperkirakan pada Bulan Mei nanti sudah selesai. "Untuk kementerian tak bisa serap anggaran tanpa penjelasan berarti itu yang kena punishment. Ini sedang dalam analis. Itu akan kelihatan begitu audit selesai bulan Mei," ujar Agus di kantornya, Jakarta (13/1). Sebaliknya untuk kementerian yang berprestasi dan dapat merealisasikan penyerapan anggarannya dengan baik maka akan diberikan penghargaan. "Yang paling dipuji adalah yang bisa realisasikan proyek, output selesai outcome selesai dengan biaya lebih rendah dari anggaran," tambahnya. Lebih lanjut Agus menjelaskan pemberian reward and punishment bukanlah sesuatu yang baru dan harus dibentuk lagi peraturannya karena sebelumnya sudah tercantum dalam Undang-undang APBN. "Itu suatu yang dimandatkan dalam UU APBN, hubungannya sama alokasi, bentuk disiplin anggaran," tandas Agus.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News