KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan membentuk lahan khusus pusat kegiatan keuangan alias financial center di Ibu Kota Nusantara (IKN). Merujuk dalam buku One Map, One Planning, One Policy (1 MPP), ada beberapa fasilitas fiskal yang akan ditawarkan pemerintah bagi perusahaan sektor keuangan yang akan beroperasi di Financial Center IKN. Pertama, pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan untuk perbankan, asuransi dan keuangan syariah. Sementara tarif 3% dari net profit untuk cakupan kegiatan lainnya.
Pemerintah akan Berikan Insentif Pajak untuk Financial Center IKN, Apa Saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan membentuk lahan khusus pusat kegiatan keuangan alias financial center di Ibu Kota Nusantara (IKN). Merujuk dalam buku One Map, One Planning, One Policy (1 MPP), ada beberapa fasilitas fiskal yang akan ditawarkan pemerintah bagi perusahaan sektor keuangan yang akan beroperasi di Financial Center IKN. Pertama, pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan untuk perbankan, asuransi dan keuangan syariah. Sementara tarif 3% dari net profit untuk cakupan kegiatan lainnya.