KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada sebanyak 537 perusahaan perkebunan sawit yang nakal. Sebab, 537 perusahaan sawit tersebut sejatinya badan hukum yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tapi tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) Ancaman sanksi pemerintah ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam Rapat Kerja perdana dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (30/10).
Pemerintah akan Berikan Sanksi 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada sebanyak 537 perusahaan perkebunan sawit yang nakal. Sebab, 537 perusahaan sawit tersebut sejatinya badan hukum yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tapi tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) Ancaman sanksi pemerintah ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam Rapat Kerja perdana dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (30/10).