JAKARTA. Pemerintah akan berlakukan kebijakan Reformasi Birokrasi (RB) di daerah-daerah mulai tahun 2012. Hal ini tentu dinanti-nanti pemerintah daerah lantaran pemberlakukan RB akan berujung pada remenurasi atau bonus tunjangan kerja.Meski begitu, Sekretaris Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto mengatakan, sasaran pemberlakuan RB di daerah bukan sekedar untuk remenurasi, namun untuk mengupayakan agar daerah menata birokrasi pemerintahan daerahnya.Sebelum pemberlakukan RB di pemerintahan daerah tahun 2012, proses akan dimulai dengan sosialisasi yang dilaksanakan pada akhir Juli 2011. Jadi, dalam proses sosialisasi ini, para pegawai pemerintahan daerah memiliki konsep atau persepsi mengenai RB. Nantinya, daerah yang mengajukan RB akan melakukan penataan atau pembaharuan dalam birokrasi pemerintahannya. Selama ini, banyak daerah yang penataan birokrasinya kurang efektif. Mulai dari jumlah pegawai yang ditempatkan di suatu instansi, sistem pelayanan kepada masyarkat yang kurang baik, dan ini hampir terjadi di seluruh pemerintah daerah. "Layanan publik masih dipandang negatif," ujar Tasdik, ketika ditemui di gedung DPR beberapa waktu lalu.Lanjutnya, walaupun akan dimulai tahun depan, namun tidak semua pemerintah daerah dapat dijadikan penerapan RB. Jadi, Kementrian PAN dan RB akan memilih instansi atau lembaga mana saja yang bisa dijadikan contoh penerapan RB. Pada intinya, masih menggunakan pilot project. Namun daerah lain masih bisa mengusulkan. Sosialisasi akan dilaksanakan di tiga wilayah, yaitu barat, timur, dan tengah. Nantinya, Kementrian PAN dan RB akan memilih daerah-daerah di tiga wilayah tersebut untuk dijadikan contoh penerapan RB. Kementrian akan memberikan bimbingan dan pengarahan ke daerah-daerah. "Semua bergerak sama, namun pasti kecepatannya berbeda. Setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda-beda," sebut TasdikSementara itu, mengenai tunjangan remunarasi yang akan didapat oleh instansi-instansi pusat dan daerah, tidak mengikat. Menurut Tasdik, jika kinerja menurun, tunjangan remunerasi di instansi tersebut juga bisa dicabut. Tunjangannya sendiri berasal dari APBD dan mengenai besaran nominal tunjangan, ini tidak bisa dipastikan lantaran tergantung pada keuangan Negara.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah akan berlakukan reformasi birokrasi daerah pada 2012
JAKARTA. Pemerintah akan berlakukan kebijakan Reformasi Birokrasi (RB) di daerah-daerah mulai tahun 2012. Hal ini tentu dinanti-nanti pemerintah daerah lantaran pemberlakukan RB akan berujung pada remenurasi atau bonus tunjangan kerja.Meski begitu, Sekretaris Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto mengatakan, sasaran pemberlakuan RB di daerah bukan sekedar untuk remenurasi, namun untuk mengupayakan agar daerah menata birokrasi pemerintahan daerahnya.Sebelum pemberlakukan RB di pemerintahan daerah tahun 2012, proses akan dimulai dengan sosialisasi yang dilaksanakan pada akhir Juli 2011. Jadi, dalam proses sosialisasi ini, para pegawai pemerintahan daerah memiliki konsep atau persepsi mengenai RB. Nantinya, daerah yang mengajukan RB akan melakukan penataan atau pembaharuan dalam birokrasi pemerintahannya. Selama ini, banyak daerah yang penataan birokrasinya kurang efektif. Mulai dari jumlah pegawai yang ditempatkan di suatu instansi, sistem pelayanan kepada masyarkat yang kurang baik, dan ini hampir terjadi di seluruh pemerintah daerah. "Layanan publik masih dipandang negatif," ujar Tasdik, ketika ditemui di gedung DPR beberapa waktu lalu.Lanjutnya, walaupun akan dimulai tahun depan, namun tidak semua pemerintah daerah dapat dijadikan penerapan RB. Jadi, Kementrian PAN dan RB akan memilih instansi atau lembaga mana saja yang bisa dijadikan contoh penerapan RB. Pada intinya, masih menggunakan pilot project. Namun daerah lain masih bisa mengusulkan. Sosialisasi akan dilaksanakan di tiga wilayah, yaitu barat, timur, dan tengah. Nantinya, Kementrian PAN dan RB akan memilih daerah-daerah di tiga wilayah tersebut untuk dijadikan contoh penerapan RB. Kementrian akan memberikan bimbingan dan pengarahan ke daerah-daerah. "Semua bergerak sama, namun pasti kecepatannya berbeda. Setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda-beda," sebut TasdikSementara itu, mengenai tunjangan remunarasi yang akan didapat oleh instansi-instansi pusat dan daerah, tidak mengikat. Menurut Tasdik, jika kinerja menurun, tunjangan remunerasi di instansi tersebut juga bisa dicabut. Tunjangannya sendiri berasal dari APBD dan mengenai besaran nominal tunjangan, ini tidak bisa dipastikan lantaran tergantung pada keuangan Negara.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News