Jakarta. Kementerian Koordinator Perekonomian akan menyusun standar, prosedur, kriteria dan norma penyusunan peraturan daerah (perda). Mereka akan menggandeng Kementerian Dalam Negeri dalam penyusunan standar tersebut. Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, penyusunan tersebut dilakukan agar kelahiran perda bermasalah tak terulang. Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri membatalkan 3.143 perda bermasalah belum lama ini. "Norma, standar, prosedur dan kriteria itu nanti akan menjadi rujukan bagi pemda tentang bagaimana perda dibuat, " kata Darmin di Jakarta Selasa (21/6).
Pemerintah akan buat pedoman penyusunan perda
Jakarta. Kementerian Koordinator Perekonomian akan menyusun standar, prosedur, kriteria dan norma penyusunan peraturan daerah (perda). Mereka akan menggandeng Kementerian Dalam Negeri dalam penyusunan standar tersebut. Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, penyusunan tersebut dilakukan agar kelahiran perda bermasalah tak terulang. Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri membatalkan 3.143 perda bermasalah belum lama ini. "Norma, standar, prosedur dan kriteria itu nanti akan menjadi rujukan bagi pemda tentang bagaimana perda dibuat, " kata Darmin di Jakarta Selasa (21/6).