KONTAN.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mencabut sanksi administratif Pulau C dan Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pengembang Pulau C dan D yaitu PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group) sudah melaksanakan 11 poin yang menjadi sanksi mereka. "Kami kan beri sanksi administratif Pulau C dan D yang di dalam catatan Kementerian LHK 14 bulan lalu, ada 11 poin dan (sekarang) 11 poin itu mereka sudah selesaikan," ujar Siti, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman di Jalan MH Thamrin, Rabu (6/9).
Pemerintah akan cabut sanksi Pulau C dan D
KONTAN.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mencabut sanksi administratif Pulau C dan Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pengembang Pulau C dan D yaitu PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group) sudah melaksanakan 11 poin yang menjadi sanksi mereka. "Kami kan beri sanksi administratif Pulau C dan D yang di dalam catatan Kementerian LHK 14 bulan lalu, ada 11 poin dan (sekarang) 11 poin itu mereka sudah selesaikan," ujar Siti, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman di Jalan MH Thamrin, Rabu (6/9).