KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan gaji ke -13 tahun 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara. Gaji ke-13 ini akan diberikan mulai Juli 2022. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 yang mengatur pemberian gaji bulanan ketigabelas sebagai bantuan pendidikan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian gaji ke-13 tujuannya untuk membantu aparatur terutama menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada Juli yang biasanya identik juga dengan kebutuhan belanja bagi anak-anak ASN, TNI dan Polri.
Pemerintah Akan Cairkan Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri Mulai Juli 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan gaji ke -13 tahun 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara. Gaji ke-13 ini akan diberikan mulai Juli 2022. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 yang mengatur pemberian gaji bulanan ketigabelas sebagai bantuan pendidikan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian gaji ke-13 tujuannya untuk membantu aparatur terutama menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada Juli yang biasanya identik juga dengan kebutuhan belanja bagi anak-anak ASN, TNI dan Polri.