KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara dan pensiunan mulai H-10 Lebaran. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, THR dan bagi aparatur negara dan pensiunan akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekatpada gaji/pensiun pokok plus tunjangan yg melekat (tunjangan keluarga, tunjungan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja. Khusus bagi instansi pemerintah daerah, ketentuannya adalah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing dan ssuai dnegan peraturan UU.
Pemerintah Akan Cairkan THR untuk ASN dan Pensiunan Mulai H-10 Lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara dan pensiunan mulai H-10 Lebaran. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, THR dan bagi aparatur negara dan pensiunan akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekatpada gaji/pensiun pokok plus tunjangan yg melekat (tunjangan keluarga, tunjungan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja. Khusus bagi instansi pemerintah daerah, ketentuannya adalah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing dan ssuai dnegan peraturan UU.