JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan sistem baru dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur. Sistem baru tersebut bernama availibility payment, yakni sistem pembayaran ketersediaan layanan. Sintya Roesli, Presiden Direktur Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) mengatakan, penerapan sistem pembiayaan infrastruktur tersebut dilakukan setelah pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK No. 190 Tahun 2015 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Untuk mulai menerapkan sistem tersebut, PII dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan melihat proyek mana saja yang bisa dikerjakan dengan mekanisme tersebut.
Pemerintah akan cicil dana infrastruktur swasta
JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan sistem baru dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur. Sistem baru tersebut bernama availibility payment, yakni sistem pembayaran ketersediaan layanan. Sintya Roesli, Presiden Direktur Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) mengatakan, penerapan sistem pembiayaan infrastruktur tersebut dilakukan setelah pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK No. 190 Tahun 2015 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Untuk mulai menerapkan sistem tersebut, PII dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan melihat proyek mana saja yang bisa dikerjakan dengan mekanisme tersebut.