Pemerintah Akan Evaluasi Pelaksanaan UU Cipta Kerja Pekan Depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melakukan evaluasi pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, monitoring pelaksanaan UU Cipta Kerja sedang dilakukan. Rencananya evaluasi akan dilakukan pekan depan dengan melibatkan kementerian/lembaga.

Elen menyebut, hasil evaluasi nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.

“Monitoring sedang berjalan, dan kami akan evaluasi minggu depan yang akan dipimpin oleh Wamenkeu selaku Ketua Satgas UU Cipta Kerja,” ujar Elen kepada Kontan.co.id, Selasa (25/10).

Baca Juga: Ketidakpastian Revisi UU Cipta Kerja Bisa Turunkan Minat Investasi

Dihubungi secara terpisah, Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani menyampaikan, antusiasme dunia usaha atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan berbagai peraturan turunannya yang menjanjikan sejumlah reformasi secara fundamental harus dijaga momentumnya.

Ajib mengatakan, risk balancing licensing yang potensial memberikan kemudahan perijinan usaha berbasis resiko berdasar skala usaha dengan resiko rendah-menengah-tinggi.

Risk balancing tersebut yang memberi kemudahan di depan agar bisnis dapat menjalankan usahanya dengan cepat. Sehingga tidak kehilangan peluang usaha supaya berjalan baik dengan dukungan kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) yang sejalan dengan spirit perubahan regulasinya.

Lebih lanjut Apindo meminta agar tidak ada revisi substansi UU Cipta Kerja. Apindo berharap perbaikan lebih kepada implementasi pelaksanaan UU Cipta Kerja agar semakin baik kedepannya.

“Perbaikan daya saing dengan peningkatam daya saing melalui skema perbaikan perijinan usaha, ketenagakerjaan, perpajakan, akses lahan, UMKM dan tata kelola pemeritahan menjadi harapan utama dunia usaha,” jelas Ajib.

Baca Juga: KSBSI Minta Penghitungan Upah Minum Tahun Depan Tak Gunakan PP 36/2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat