KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerapkan kebijakan penurunan harga untuk maskapai murah (low-cost carrier) mulai Kamis 11 Juli 2019. Diskon sebesar 50% berlaku untuk sejumlah rute penerbangan dan jadwal yang telah ditetapkan, serta dialokasikan untuk 30% dari total kursi dalam penerbangan tersebut. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi secara teknis terhadap pelaksanaan kebijakan penurunan harga secara rutin. Beberapa hal teknis yang akan ditinjau antara lain total beban kerugian (total loss) dari kebijakan ini, pembagian beban kerugian (loss sharing), hingga monitoring realisasi penerbangan, jumlah penumpang yang mendapat diskon harga, dan distribusi penjualan tiket.
Pemerintah akan evaluasi teknis kebijakan diskon penerbangan LCC secara mingguan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerapkan kebijakan penurunan harga untuk maskapai murah (low-cost carrier) mulai Kamis 11 Juli 2019. Diskon sebesar 50% berlaku untuk sejumlah rute penerbangan dan jadwal yang telah ditetapkan, serta dialokasikan untuk 30% dari total kursi dalam penerbangan tersebut. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi secara teknis terhadap pelaksanaan kebijakan penurunan harga secara rutin. Beberapa hal teknis yang akan ditinjau antara lain total beban kerugian (total loss) dari kebijakan ini, pembagian beban kerugian (loss sharing), hingga monitoring realisasi penerbangan, jumlah penumpang yang mendapat diskon harga, dan distribusi penjualan tiket.