KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memfasilitasi para aparatur sipil negara (ASN) muslim untuk membayar zakat. Hal tersebut akan dikeluarkan lewat produk hukum yang saat ini sedang digodok oleh Kementerian Agama (Kemenag). Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pengenaan zakat ini nantinya akan dipotong langsung 2,5% dari penghasilan ASN muslim. Meski begitu ia menegaskan, hal tersebut bukanlah suatu paksaan. "Jadi sebelum dipotong, ASN akan dimintai persetujuannya terlebih dahulu, jadi bagi yang tidak mau pun bisa mengajukan keberatan," ungkapnya di Jakarta, Rabu (7/2).
Sehingga, dalam peraturan tersebut pemerintah hanya akan memfasilitasi ASN muslim untuk menunaikan ibadah zakat. "Sama halnya seperti haji, pemerintah memfasilitasi warga negaranya untuk berhaji," tambah Lukman. Pihaknya menegaskan, pemotongan zakat ini sebetulnya bukan lah produk baru dari pemerintah. Sebelumnya, zakat juga diatur dalam UU 23/2011 tentang Pengelolaan zakat, PP 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan zakat, Inpres No.3/2014 dan Permenag No.52/2014. Bahkan, menurutnya sudah ada beberapa daerah yang memberlakukan pemotongan zakat dalam penghasilan para ASN. Dengan begitu, Kemenag perlu memfasilitasi dan mengintegrasi semuany untuk lebih optimal dalam menghimpun dana-dana zakat dari kalangan ASN.