JAKARTA. Investasi di bidang komoditi pangan kini menjadi target kalangan investor kakap. Melihat fenomena itu, pemerintah akan menampung minat para investor dengan merancang suatu regulasi tentang food estate atau investasi komoditi pangan dalam skala besar.Deputi Menteri Koordinator Perekonomian bidang Pertanian dan Perikanan, Bayu Krishnamurti mengatakan, regulasi itu akan mengatur antara lain luas maksimum, berapa lama investor boleh berusaha di sektor tanaman pangan itu, apakah pelaku usaha besar itu mendapat fasilitas pupuk subsidi selama melakoni budidaya tanaman pangan, apakah boleh menerima ketentuan fasilitas kredit sektor pertanian, total investasi yang boleh dimiliki perusahaan asing jika bermitra dengan perusahaan lokal. "Jadi hal-hal yg terkait dg pelaku usaha," jelas Bayu di Jakarta, Selasa (18/11).Saat ini, lanjut Bayu, ada sejumlah perusahaan yang tertarik menanamkan modalnya dalam skala besar di sektor komoditi pangan. Investor itu datang dari kawasan Timur Tengah dan dari dalam negeri ada Medco Energi, Sinar Mas Group, dan Artha Graha."Mereka sudah menunjukan minat, tapi belum ada yang konkret. Tapi kita tetap membuat regulasinya," ujar Bayu di Jakarta, Selasa (18/11).Pemerintah menaksir nilai investasi yang bakal mengucur ke Indonesia lewat program food estate itu cukup besar meski belum menyebut angka pastinya. Menurut Bayu, lewat pembicaraan dengan sejumlah investor, lahan yang dipakai untuk budidaya komoditas pangan diperkirakan hingga di atas 100.000 hektar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pemerintah Akan Gaet Investor Lewat Regulasi Food Estate
Oleh: Hans Henricus B
Selasa, 18 November 2008 14:36 WIB