KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menganggarkan nilai insentif pajak sebanyak Rp 64,1 triliun untuk penanggulangan dampak virus corona atau covid-19 terhadap perekomian dalam negeri. Angka tersebut merupakan bagian dari anggaran Rp 70,1 triliun dari pemerintah untuk dukungan industri. Seiring berjalannya waktu, Sri Mulyani mengendus dampak virus corona atau covid-19 meluas ke berbagai sektor. Sehingga nilai insentif pajak pun bertambah. Hanya saja, Menkeu mengatur alokasi insentif agar tepat sasaran. Adapun anggaran Rp 64,1 triliun akan diberikan ke wajib pajak berikut ini. Pertama, perluasan cakupan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Virus Corona yang terbatas pada sektor manufaktur dan/atau perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dialokasikan sebanyak Rp 35,3 triliun.
Pemerintah akan gelontorkan insentif pajak Rp 64,1 triliun, siapa saja yang menerima?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menganggarkan nilai insentif pajak sebanyak Rp 64,1 triliun untuk penanggulangan dampak virus corona atau covid-19 terhadap perekomian dalam negeri. Angka tersebut merupakan bagian dari anggaran Rp 70,1 triliun dari pemerintah untuk dukungan industri. Seiring berjalannya waktu, Sri Mulyani mengendus dampak virus corona atau covid-19 meluas ke berbagai sektor. Sehingga nilai insentif pajak pun bertambah. Hanya saja, Menkeu mengatur alokasi insentif agar tepat sasaran. Adapun anggaran Rp 64,1 triliun akan diberikan ke wajib pajak berikut ini. Pertama, perluasan cakupan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Virus Corona yang terbatas pada sektor manufaktur dan/atau perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dialokasikan sebanyak Rp 35,3 triliun.