Pemerintah akan genjot pajak sektor UMKM



JAKARTA. Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) akan menjadi salah satu prioritas Direktorat Jenderal Pajak untuk mendongkrak penerimaan negara tahun 2014. Hal itu dikarenakan jumlah wajib pajak yang bisa disasar dari sektor ini cukup besar. Selain itu, omzet para pengusaha UMKM ini terbilang cukup besar.

Dengan alasan itu, sejumlah cara tengah disiapkan Dirjen Pajak untuk bisa mendongkrak kepatuhan pengusaha yang tergolong UMKM dalam membayar pajak Penghasilan (PPh). Baru-baru ini pemerintah telah memberikan keringanan kepada pengusaha yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun, dengan tidak perlu membayar pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Dirjen Pajak Chandra Budi mengatakan, meski sudah dimulai sejak tahun 2103 penerimaan PPh dari sektor UMKM ini terbilang masih minim. Hal itu disebabkan karena kurangnya sumber daya yang dimiliki Dirjen Pajak. Selain itu, infrastruktur untuk memungut pajak dari pengusaha UMKM ini juga masih belum sempurna.


Nah, untuk memperbaikinya Chandra mengaku pihaknya akan menyisir sejumlah sentra-sentra usaha di Indonesia supaya para pedagang lebih patuh lagi. Selama tahun 2013, praktis baru tanah abang saja, sentra usaha yang sudah disentuh Dirjen Pajak. “Kedepan ada potensi cukup besar di pasar Beringharjo Yogyakarta, dan pasar Atom Surabaya,” ujarnya, Minggu (5/1) kepada KONTAN.

Potensi penerimaan negara dari kedua pusat grosir di DI Yogyakarta dan jawa Timur itu terbilang tinggi. Di pasar Beringharjo misalnya, tercatat sekitar ada sekitar 6.000 pedagang. Sementara di pasar atom jumlahnya sekitar 2.400 hingga 3000 kios. Menurut Chandar kebanyakan pedagang yang berjualan di tempat-tempat seperti itu memiliki omzet yang tinggi. Bisa dibilang jika dilihat berdasarkan omzetnya mereka tak bisa lagi disebut pengusaha kecil.

Meski beromzet selangit, mereka selama ini tak pernah tersentuh pajak. Nah, jika para pedagang-pedagang itu taat membayar pajak, Chandra yakin target penerimaan negara dari sektor perpajakan tahun 2014 nanti bisa tercapai. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2014, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari perpajakan sebesar Rp 1.110,2 triliun.

Sekedar mengingatkan, sejak tanggal 1 januari 2014 ini pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas pengusaha yang boleh membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebelumnya pengusaha yang wajib membayar PPN hanyalah yang berpenghasilan minimal Rp 600 juta per tahun, kini batasnya dinaikan jadi Rp 4,8 miliar per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan