JAKARTA. Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) akan menjadi salah satu prioritas Direktorat Jenderal Pajak untuk mendongkrak penerimaan negara tahun 2014. Hal itu dikarenakan jumlah wajib pajak yang bisa disasar dari sektor ini cukup besar. Selain itu, omzet para pengusaha UMKM ini terbilang cukup besar. Dengan alasan itu, sejumlah cara tengah disiapkan Dirjen Pajak untuk bisa mendongkrak kepatuhan pengusaha yang tergolong UMKM dalam membayar pajak Penghasilan (PPh). Baru-baru ini pemerintah telah memberikan keringanan kepada pengusaha yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun, dengan tidak perlu membayar pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kepala Seksi Hubungan Eksternal Dirjen Pajak Chandra Budi mengatakan, meski sudah dimulai sejak tahun 2103 penerimaan PPh dari sektor UMKM ini terbilang masih minim. Hal itu disebabkan karena kurangnya sumber daya yang dimiliki Dirjen Pajak. Selain itu, infrastruktur untuk memungut pajak dari pengusaha UMKM ini juga masih belum sempurna.
Pemerintah akan genjot pajak sektor UMKM
JAKARTA. Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) akan menjadi salah satu prioritas Direktorat Jenderal Pajak untuk mendongkrak penerimaan negara tahun 2014. Hal itu dikarenakan jumlah wajib pajak yang bisa disasar dari sektor ini cukup besar. Selain itu, omzet para pengusaha UMKM ini terbilang cukup besar. Dengan alasan itu, sejumlah cara tengah disiapkan Dirjen Pajak untuk bisa mendongkrak kepatuhan pengusaha yang tergolong UMKM dalam membayar pajak Penghasilan (PPh). Baru-baru ini pemerintah telah memberikan keringanan kepada pengusaha yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun, dengan tidak perlu membayar pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kepala Seksi Hubungan Eksternal Dirjen Pajak Chandra Budi mengatakan, meski sudah dimulai sejak tahun 2103 penerimaan PPh dari sektor UMKM ini terbilang masih minim. Hal itu disebabkan karena kurangnya sumber daya yang dimiliki Dirjen Pajak. Selain itu, infrastruktur untuk memungut pajak dari pengusaha UMKM ini juga masih belum sempurna.