Pemerintah akan gratiskan 30.000 sertifikat tanah



JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat akan memberikan 30.000 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) gratis kepada masyarakat yang akan membangun rumah swadaya. Syaratnya, pemerintah daerah setempat harus menyerahkan data ketersediaan lahan yang akurat.Langkah Kementerian Perumahan Rakyat ini sebagai upaya mendukung pembangunan rumah secara swadaya. Sebab, pembangunan rumah swadaya masih kalah cepat dengan kebutuhan rumah baru. Setiap tahunnya, Kementerian Perumahan Rakyat mencatat pertumbuhan rumah swadaya mencapai 680.000 unit dari kebutuhan rumah baru sekitar 1,2 juta unit.Pemberian sertifikat gratis ini akan ditegaskan dalam peraturan menteri. Sekretaris Menteri Perumahan Rakyat Iskandar Saleh mengatakan, peraturan menteri itu diharapkan selesai sebelum pertengahan tahun depan. "Kami akan membantu dengan serius," katanya, Senin (27/12).Sebagai langkah awal, Kementerian Perumahan Rakyat akan memfokuskan program ini di wilayah-wilayah kumuh yang tersebar di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, ada 67.000 titik wilyah kumuh yang ada di 6.600 desa. Deputi Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat Jamil Ansari menjelaskan, hingga saat ini sudah ada tiga kabupaten yang mengajukan data ketersediaan jumlah lahan, yakni Malang, Temanggung dan Lampung. Untuk wilayah Tangerang masih sedang dalam proses pengumpulan data. Cuma, Jamil enggan menyebutkan berapa dana yang sudah disiapkan Kementerian Perumahan Rakyat untuk program sertifikat gratis tersebut. "Yang jelas dananya sudah ada," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can