Pemerintah akan gratiskan biaya SVLK untuk pengusaha kecil



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan gratiskan biaya Sistem Verifikasi Legal Kayu (SVLK) untuk pengusaha Industri Kecil Menengah (IKM). Ini merupakan bagian dari subsidi pemerintah untuk UKM yang memanfaatkan hasil hutan kayu. 

"Sudah clear untuk SVLK industri kayu, untuk industri kecil menengah akan diberikan semacam insentif. Insentifnya adalah subsidi yang biaya sertifikasinya akan ditanggung oleh pemerintah," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Jumat (13/7).

Namun, dia belum menentukan periode insentif setifikasi SVLK ini. Alasan Airlangga, kebijakan tersebut masih harus didiskusikan dengan menteri dan jajaran pemerintah terkait lainnya.


Selain menggratiskan SVLK untuk industri kayu, pemerintah juga akan mempermudah proses impor sampel pada industri furnitur, dengan tidak melakukan proses karantina pada bahan sampel tersebut. Sehingga, proses produksi industri furnitur akan lebih cepat.

Wakil Direktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Widjaja Kamdani menyambut baik kabar ini. Menurutnya, kebijakan ini mampu membantu pengusaha UMKM yang masih terkendala biaya

"Bagus dong untuk membantu, terutama UMKM yang mau ekspor karena banyak yang masih terkendala masalah biaya ini." Ujar Shinta pada KONTAN. Jumat (13/7).

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) optimistis penerapan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) mampu mengerek ekspor produk kayu Indonesia. Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK, Bambang Hendroyoni bilang nilai ekspor produk kayu Indonesia mengalami peningkatan. Hal tersebut didorong oleh penerapan SVLK oleh industri.

Sekretaris Jenderal Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) Abdul Sobur juga menambahkan bahwa penerapan SVLK harus difokuskan pada sektor hulu saja.

"Kalau kita berpikir hilir harus disertifikasi artinya kita meragukan yang di hulu. Kenapa solusinya di subsidi, justru harusnya SVLK hilir langsung saja yang dihilangkan," katanya pada KONTAN. Kamis (12/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia