JAKARTA. Sudah menjadi kebiasaan, setiap menjelang musim panen seperti sekarang selalu terjadi pembakaran hutan oleh perusahaan-perusahaan perkebunan. Terkait hal tersebut, pemerintah berencana untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan. Pasalnya, asap yang ditimbulkan merugikan masyarakat, terutama mengganggu kesehatan. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono mengatakan sebenarnya tahun 2013 lalu sudah ada sejumlah perusahaan yang mendapatkan sanksi karena membakar hutan. Tetapi sepertinya, itu tidak cukup membuat mereka jera. Oleh karenanya, pemerintah akan menggugat secara perdata kepada perusahaan yang terbukti membakar hutan. Sebab aksi pembakaran tersebut selain merugikan sisi sosial juga sisi ekonomi. Salah satunya adalah, terhambatnya akses penerbangan karena terganggu asap. "Ini berkaitan dengan ganti rugi," ujar Agung, Kamis (27/2) di Jakarta. Di sisi lain, para perusahaan tersebut menikmati hasil keuntungan, karena lahan perkebunannya menjadi lebih luas. Lahan yang tadinya berupa hutan mereka sulap menjadi perkebunan seperti kelapa sawit. Rencana penggunaan jalur hukum perdata ini nanti akan disosialisasikan kepada setiap perusahaan. Sejauh ini, pemerintah sudah berusaha untuk menanggulangi kebakaran hutan yang terjadi, salah satunya dengan pemadaman. Menurutnya, 99% dari kebakaran itu dilakukan oleh manusia, baik oleh perusahaan dan masyarakat. Sebagian kecilnya disebabkan oleh kondisi cuaca. Beberapa daerah yang terjadi kebakaran hutan diantaranya, di lima provinsi yang berada di Sumatera seperti Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, dan Sumatera Utara. Sejauh ini, sejak tahun 2013 lalu sudah ada 41 penindakan yang dilakukan pemerintah, beberapa diantaranya sudah dihukum selama delapan bulan, hingga delapan tahun penjara.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah akan gugat perusahaan pembakar hutan
JAKARTA. Sudah menjadi kebiasaan, setiap menjelang musim panen seperti sekarang selalu terjadi pembakaran hutan oleh perusahaan-perusahaan perkebunan. Terkait hal tersebut, pemerintah berencana untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan. Pasalnya, asap yang ditimbulkan merugikan masyarakat, terutama mengganggu kesehatan. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono mengatakan sebenarnya tahun 2013 lalu sudah ada sejumlah perusahaan yang mendapatkan sanksi karena membakar hutan. Tetapi sepertinya, itu tidak cukup membuat mereka jera. Oleh karenanya, pemerintah akan menggugat secara perdata kepada perusahaan yang terbukti membakar hutan. Sebab aksi pembakaran tersebut selain merugikan sisi sosial juga sisi ekonomi. Salah satunya adalah, terhambatnya akses penerbangan karena terganggu asap. "Ini berkaitan dengan ganti rugi," ujar Agung, Kamis (27/2) di Jakarta. Di sisi lain, para perusahaan tersebut menikmati hasil keuntungan, karena lahan perkebunannya menjadi lebih luas. Lahan yang tadinya berupa hutan mereka sulap menjadi perkebunan seperti kelapa sawit. Rencana penggunaan jalur hukum perdata ini nanti akan disosialisasikan kepada setiap perusahaan. Sejauh ini, pemerintah sudah berusaha untuk menanggulangi kebakaran hutan yang terjadi, salah satunya dengan pemadaman. Menurutnya, 99% dari kebakaran itu dilakukan oleh manusia, baik oleh perusahaan dan masyarakat. Sebagian kecilnya disebabkan oleh kondisi cuaca. Beberapa daerah yang terjadi kebakaran hutan diantaranya, di lima provinsi yang berada di Sumatera seperti Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, dan Sumatera Utara. Sejauh ini, sejak tahun 2013 lalu sudah ada 41 penindakan yang dilakukan pemerintah, beberapa diantaranya sudah dihukum selama delapan bulan, hingga delapan tahun penjara.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News