KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mulai mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2024. Adapun saat ini pembahasannya terus dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Boy Riansyah mengatakan, penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan ini akan dipergunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan akibat dari minuman berpemanis. "Dari cukai MBDK, ini kita konsep earmarking, artinya sebagian penerimaan dari cukai MBDK ini nanti akan diperhitungkan sebagai dasar perhitungan alokasi anggaran untuk kegiatan mengatasi dampak negatif dari MBK yang dikonsumsi masyarakat," ujar Boy dalam Sosialisasi CEFU, dikutip Senin (31/7).
Pemerintah akan Gunakan Penerimaan Cukai Minuman Berpemanis untuk Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mulai mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2024. Adapun saat ini pembahasannya terus dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Boy Riansyah mengatakan, penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan ini akan dipergunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan akibat dari minuman berpemanis. "Dari cukai MBDK, ini kita konsep earmarking, artinya sebagian penerimaan dari cukai MBDK ini nanti akan diperhitungkan sebagai dasar perhitungan alokasi anggaran untuk kegiatan mengatasi dampak negatif dari MBK yang dikonsumsi masyarakat," ujar Boy dalam Sosialisasi CEFU, dikutip Senin (31/7).