KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memburu aset Bantuan Likuididas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 110,45 triliun. Melalui Satuan Tugas (Satgas) BLBI, pemerintah meyakini uang milik negara tersebut bisa didapatkan. Satgas BLBI tersebut sebagaimana mandat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang telah ditetapkan pada 6 April 2021 lalu dengan masa tugas hingga 31 Desember 2023. Adapun dari nilai tersebut total piutang terkait dana BLBI ini menyeret 22 pihak obligor dan 12.000 berkas debitur.
Pemerintah akan gunakan seluruh instrumen untuk tagih piutang BLBI Rp 110,45 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memburu aset Bantuan Likuididas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 110,45 triliun. Melalui Satuan Tugas (Satgas) BLBI, pemerintah meyakini uang milik negara tersebut bisa didapatkan. Satgas BLBI tersebut sebagaimana mandat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang telah ditetapkan pada 6 April 2021 lalu dengan masa tugas hingga 31 Desember 2023. Adapun dari nilai tersebut total piutang terkait dana BLBI ini menyeret 22 pihak obligor dan 12.000 berkas debitur.