KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan kredit usaha bagi usaha mikro dan ultra mikro sebanyak Rp 2 juta per debitur. Tujuannya untuk mendorong ekonomi usaha kecil yang terdampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan usaha mikro dan ultra mikro merupakan jenis usaha yang tidak terjangkau oleh perbankan. Sehingga, mereka kesulitan untuk mendapatkan pinjaman. Untuk itu, mekanisme kredit modal kerja Rp 2 juta disalurkan tanpa melalui perbankan. “Pemerintah juga sedang mengidentifikasi kredit tanpa bunga sebesar Rp 2 juta untuk usaha mikro dan ultra mikro. Ini sama saja dengan subsidi bunga yang outstandingnya sudah ada, sekarang kita ingin mengucurkan kredit yang baru kepada usaha kecil menengah,” kata Menkeu dalam Web Seminar Stimulus Pemerintah Untuk Perkuat UMKM, Selasa (11/8).
Pemerintah akan guyur kredit Rp 2 juta tanpa bunga untuk usaha mikro dan ultra mikro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan kredit usaha bagi usaha mikro dan ultra mikro sebanyak Rp 2 juta per debitur. Tujuannya untuk mendorong ekonomi usaha kecil yang terdampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan usaha mikro dan ultra mikro merupakan jenis usaha yang tidak terjangkau oleh perbankan. Sehingga, mereka kesulitan untuk mendapatkan pinjaman. Untuk itu, mekanisme kredit modal kerja Rp 2 juta disalurkan tanpa melalui perbankan. “Pemerintah juga sedang mengidentifikasi kredit tanpa bunga sebesar Rp 2 juta untuk usaha mikro dan ultra mikro. Ini sama saja dengan subsidi bunga yang outstandingnya sudah ada, sekarang kita ingin mengucurkan kredit yang baru kepada usaha kecil menengah,” kata Menkeu dalam Web Seminar Stimulus Pemerintah Untuk Perkuat UMKM, Selasa (11/8).