KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mencabut ketentuan tax holiday yang berlaku saat ini. Insentif pajak yang diberikan kepada investor tersebut, rencananya tak berlaku lagi pada tahun 2023. Rencana tersebut sejalan dengan konsensus perpajakan internasional oleh forum G20 yang telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15%, sebagaimana Pilar 2: Global Anti Base Erosion yang akan diimplementasikan pada tahun 2023. Sebagai anggota G20 dan Organisation for Economic and Development (EOCD), Indonesia telah menyepakati ketentuan tersebut.
Pemerintah akan hapus ketentuan tax holiday, Hipmi: Akan berdampak ke minat investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mencabut ketentuan tax holiday yang berlaku saat ini. Insentif pajak yang diberikan kepada investor tersebut, rencananya tak berlaku lagi pada tahun 2023. Rencana tersebut sejalan dengan konsensus perpajakan internasional oleh forum G20 yang telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15%, sebagaimana Pilar 2: Global Anti Base Erosion yang akan diimplementasikan pada tahun 2023. Sebagai anggota G20 dan Organisation for Economic and Development (EOCD), Indonesia telah menyepakati ketentuan tersebut.