KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku apabila kembali ada gugatan uji materi atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun untuk saat ini Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menuturkan, apa yang sudah tertuang dalam Perpres No 64 Tahun 2020 tetap dijalankan. Perihal apabila ada yang akan kembali mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) maka hal tersebut akan dijalankan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Baca Juga: BPJS Kesehatan sebut perpres 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran sesuai aturan MA
Pemerintah akan ikuti ketentuan hukum jika Perpres 64/2020 kembali digugat ke MA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku apabila kembali ada gugatan uji materi atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun untuk saat ini Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menuturkan, apa yang sudah tertuang dalam Perpres No 64 Tahun 2020 tetap dijalankan. Perihal apabila ada yang akan kembali mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) maka hal tersebut akan dijalankan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Baca Juga: BPJS Kesehatan sebut perpres 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran sesuai aturan MA