KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sertifikat vaksin COvid-19 akan menjadi salah satu prasyarat dalam kegiatan publik. Terdapat enam kegiatan yang mensyaratkan vaksinasi dalam penerapan protokol kesehatan. Antara lain adalah kegiatan perdagangan, kantor dan kawasan industri, transportasi, pariwisata, keagamaan, dan pendidikan. "Kami akan segera melakukan pilot project yang mengatur secara digital penerapan prokes di enam aktifitas utama," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers, Senin (9/8).
Pemerintah akan jadikan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk kegiatan publik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sertifikat vaksin COvid-19 akan menjadi salah satu prasyarat dalam kegiatan publik. Terdapat enam kegiatan yang mensyaratkan vaksinasi dalam penerapan protokol kesehatan. Antara lain adalah kegiatan perdagangan, kantor dan kawasan industri, transportasi, pariwisata, keagamaan, dan pendidikan. "Kami akan segera melakukan pilot project yang mengatur secara digital penerapan prokes di enam aktifitas utama," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers, Senin (9/8).