Pemerintah akan kaji kembali penghasilan kena pajak



BOGOR. Pemerintah berencana mengkaji kembali pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), sebab ketentuan terkait pajak itu dirasa masih tidak adil, khususnya untuk para buruh. "Bagi saudara-saudara kita yang tidak mampu membayar pajak tentu tidak boleh dikenakan pajak," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat berdialog dengan buruh pekerja PT Puri Kemenangan Jaya, Minggu (1/5).Sebelumnya, salah satu buruh menyampaikan keluhannya perihal pajak yang telah memangkas penghasilannya yang relatif kecil. Tak ayal pengenaan pajak itu sangat memberatkan para buruh. Lanjut SBY, pajak merupakan hal yang penting untuk negara. Pasalnya biaya untuk menjalankan pembangunan 80% berasal dari pajak. Meski demikian tidak semua harus kena atau dipungut pajak. Menurutnya yang harus menjadi wajib pajak adalah orang kaya, orang yang berpenghasilan besar, dan orang yang menjalankan usaha dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan negara. "Tentu akan adil bagi yang penghasilannya tinggi membayar pajak yang tinggi," katanya.Nah, kini yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah adalah menghitung batas berapa penghasilan yang kena pajak, dan batas penghasilan yang tidak kena pajak. Artinya, ada di sisi regulasinya. Sejauh ini, SBY mengaku masih melihat praktek-praktek penyalahgunaan pajak. "Ini tidak boleh terjadi, banyak yang nakal, tidak membayar pajak padahal penghasilannya tinggi. Adalagi pegawai pajaknya yang tidak bener, mengambil uang, jadi negara tidak dapat apa-apa," katanya.Oleh karena itu, pemerintah mengaku akan segera menertibkan persoalan ini termasuk soal batas penghasilan kena pajak. SBY sudah meminta Menakertrans (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) untuk bersama-sama dengan Menteri Keuangan, Dirjen Pajak, dan menteri-menteri terkait untuk melihat yang adil itu berapa, berapa penghasilan yang patut kena pajak, dan berapa yang tidak patut kena pajak.Sementara itu, Menakertrans Muhaimin Iskandar berjanji akan segera menindaklanjuti permintaan Presiden. "Insya Allah kita akan kaji penghasilan kena pajaknya. Sebagian akan naik sehingga teman-teman pekerja, para buruh, bisa tidak terbebani," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dupla Kartini