JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya untuk mempercepat pembahasan rancangan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pemerintah juga sudah mengajukan surat presiden (surpres) terkait permohonan pembahasan RUU tersebut ke DPR RI. Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengatakan, stabilitas keamanan di suatu negara akan sangat mempengaruhi kondisi perekonomian. Sebab itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga stabilitas keamanan khususnya dari ancaman teror di Indonesia, sehingga iklim investasi tetap kondusif.
Pemerintah akan kebut pembahasan RUU Terorisme
JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya untuk mempercepat pembahasan rancangan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pemerintah juga sudah mengajukan surat presiden (surpres) terkait permohonan pembahasan RUU tersebut ke DPR RI. Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengatakan, stabilitas keamanan di suatu negara akan sangat mempengaruhi kondisi perekonomian. Sebab itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga stabilitas keamanan khususnya dari ancaman teror di Indonesia, sehingga iklim investasi tetap kondusif.