KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menerbitkan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela alias program Tax Amnesty Jilid II untuk Wajib Pajak. Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pelaksanaan private placement SBSN untuk program Tax Amnesty Jilid II ini akan dilaksanakan pada 22 September 2022, dan tanggal setelmen pada 27 September 2022. Adapun seri SBSN yang akan ditawarkan yakni, Sri PBS035 (reopening) dengan mata uang rupiah yang akan jatuh tempo pada 15 Maret 2042 atau dalam jangka 20 tahun. Kemudian, jenis kupon dalam seri ini adalah Fixed Rate (Kupon Tetap), dengan pembayaran kupon semi annual, dan range yield sebesar 6,96% sampai dengan 7,10%.
Pemerintah akan Kembali Merilis Sukuk Private Placement pada 22 September 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menerbitkan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela alias program Tax Amnesty Jilid II untuk Wajib Pajak. Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pelaksanaan private placement SBSN untuk program Tax Amnesty Jilid II ini akan dilaksanakan pada 22 September 2022, dan tanggal setelmen pada 27 September 2022. Adapun seri SBSN yang akan ditawarkan yakni, Sri PBS035 (reopening) dengan mata uang rupiah yang akan jatuh tempo pada 15 Maret 2042 atau dalam jangka 20 tahun. Kemudian, jenis kupon dalam seri ini adalah Fixed Rate (Kupon Tetap), dengan pembayaran kupon semi annual, dan range yield sebesar 6,96% sampai dengan 7,10%.