KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Penyesuaian tarif ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). "Tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025," bunyi Pasal 7 ayat (1) UU HPP yang dikutip Senin (3/11). Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan, pemberlakuan tarif PPN 12% akan memberatkan bagi sebagian besar masyarakat, khususnya masyarakat menengah bawah seiring dengan kenaikan harga-harga bahan pokok.
Pemerintah akan Kerek Tarif PPN Jadi 12% di 2025, Daya Beli Masyarakat Bisa Terpukul
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Penyesuaian tarif ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). "Tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025," bunyi Pasal 7 ayat (1) UU HPP yang dikutip Senin (3/11). Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan, pemberlakuan tarif PPN 12% akan memberatkan bagi sebagian besar masyarakat, khususnya masyarakat menengah bawah seiring dengan kenaikan harga-harga bahan pokok.