KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian akan melakukan konsultasi dengan DPR dalam menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan bermotor listrik. Hal itu dilakukan untuk mengharmonisasi regulasi tersebut sebelum diterbitkan. Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah sepakat dalam rangka mengharmonisasi regulasi tersebut, karena sudah akan rampung, maka perlu dilakukan konsultasi dengan parlemen. "Sudah ada persetujuan harmonisasi tinggal nanti Menteri Keuangan (Menkeu) konsultasi dulu dengan parlemen, semoga dalam waktu dekat," ujar Airlangga usai rapat terbatas tentang percepatan kendaraan bermotor listrik di Kantor Presiden, Senin (14/1).
Pemerintah akan konsultasi ke DPR sebelum menerbitkan Perpres mobil listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian akan melakukan konsultasi dengan DPR dalam menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan bermotor listrik. Hal itu dilakukan untuk mengharmonisasi regulasi tersebut sebelum diterbitkan. Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah sepakat dalam rangka mengharmonisasi regulasi tersebut, karena sudah akan rampung, maka perlu dilakukan konsultasi dengan parlemen. "Sudah ada persetujuan harmonisasi tinggal nanti Menteri Keuangan (Menkeu) konsultasi dulu dengan parlemen, semoga dalam waktu dekat," ujar Airlangga usai rapat terbatas tentang percepatan kendaraan bermotor listrik di Kantor Presiden, Senin (14/1).