KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan pencairan dana desa bisa dilakukan pada Januari 2017. Pencairan yang dijadwalkan secara tiga tahap ini akan dilakukan pada Januari sebesar 20% dan dilanjutkan di Maret 40%, dan di Juni 40%. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani bulan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 pencairan dana desa bulan ini senilai Rp 12 triliun. "Itu khusus mulai tahun 2018 ini, sebagai dana awal program di desa," kata Askolani kepada KONTAN, Selasa (16/10). Terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemdes PDTT, Mukhlis menjelaskan dana pencairan Rp 12 triliun akan dibagikan kepada 74.952 desa di Tanah Air atau senilai Rp 700 juta - Rp 800 juta per desa. Rencananya dari jumlah tersebut diwajibkan peruntukannya dipakai program padat karya (cash for work). "Kemendes sudah menerbitkan Permendes PDTT Nomor 19 tahun 2017 tentang Prioritas Pemanfaatan Dana Desa tahun 2018. Di dalam aturan itu dipertegas kewajiban untuk cash for work,"jelas Mukhlis kepada KONTAN, Selasa (16/1). Dia menjelaskan, dana desa tersebut masih menunggu penyusunan oleh para Kepala Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah desa. Namun dia menegaskan, bagi desa yang mempunyai program pengembangan infrastruktur diwajibkan untuk melakukan pembangunan secara swakeloa dan padat karya. "Jika perencanaannya sudah oke, bisa segera dicairkan untuk dilaksanakan,"imbuh dia. Dengan anggaran senilai Rp 700 juta hingga Rp 800 juta, masyarakat desa bisa mendapatkan pemasukan tambahan jika diikutkan cash for work. Dengan asumsi tersebut, pemerintah berharap bisa menambah daya beli warga desa untuk bisa menumbuhkan perekonomian daerah hingga mendorong ke nasional. "Arah prioritas pembangunan memang kewenangan desa, namun diharapkan bisa sesuai dengan kebijakan dengan pemerintah. Arahnya pengentasan kemiskinan dan ekonomi masyarakat," pungkas dia.
Pemerintah akan kucurkan Rp 12 triliun dana desa di Januari 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan pencairan dana desa bisa dilakukan pada Januari 2017. Pencairan yang dijadwalkan secara tiga tahap ini akan dilakukan pada Januari sebesar 20% dan dilanjutkan di Maret 40%, dan di Juni 40%. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani bulan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 pencairan dana desa bulan ini senilai Rp 12 triliun. "Itu khusus mulai tahun 2018 ini, sebagai dana awal program di desa," kata Askolani kepada KONTAN, Selasa (16/10). Terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemdes PDTT, Mukhlis menjelaskan dana pencairan Rp 12 triliun akan dibagikan kepada 74.952 desa di Tanah Air atau senilai Rp 700 juta - Rp 800 juta per desa. Rencananya dari jumlah tersebut diwajibkan peruntukannya dipakai program padat karya (cash for work). "Kemendes sudah menerbitkan Permendes PDTT Nomor 19 tahun 2017 tentang Prioritas Pemanfaatan Dana Desa tahun 2018. Di dalam aturan itu dipertegas kewajiban untuk cash for work,"jelas Mukhlis kepada KONTAN, Selasa (16/1). Dia menjelaskan, dana desa tersebut masih menunggu penyusunan oleh para Kepala Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah desa. Namun dia menegaskan, bagi desa yang mempunyai program pengembangan infrastruktur diwajibkan untuk melakukan pembangunan secara swakeloa dan padat karya. "Jika perencanaannya sudah oke, bisa segera dicairkan untuk dilaksanakan,"imbuh dia. Dengan anggaran senilai Rp 700 juta hingga Rp 800 juta, masyarakat desa bisa mendapatkan pemasukan tambahan jika diikutkan cash for work. Dengan asumsi tersebut, pemerintah berharap bisa menambah daya beli warga desa untuk bisa menumbuhkan perekonomian daerah hingga mendorong ke nasional. "Arah prioritas pembangunan memang kewenangan desa, namun diharapkan bisa sesuai dengan kebijakan dengan pemerintah. Arahnya pengentasan kemiskinan dan ekonomi masyarakat," pungkas dia.