Jakarta. Maraknya impor gula rafinasi membuat pemerintah cemas. Oleh karena itu, dalam waktu dekat, pemerintah akan mengurangi impor gula rafinasi dan
raw sugar alias gula mentah.Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengatakan pemerintah akan mengurangi impor gula rafinasi dan
raw sugar sebanyak 500.000 ton. "Kita akan tutup tiga bulan lagi," katanya, hari ini.Selain menutup keran impor, pemerintah akan melibatkan Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk menyeimbangkan pasokan industri gula. Keterlibatan Bulog ini diharapkan bisa mengimbangi peredaran gula impor di pasar dalam negeri.
Menurut Menteri Fahmi, pengurangan impor ini akan dilakukan terus menerus hingga muncul aturan larangan impor gula rafinasi. Sayangnya, Fahmi enggan menjelaskan kapan larangan impor akan mulai dijalankan. "Larangan impor akan dijalankan jika proses revitalisasi gula telah berjalan maksimal," imbuhnya. Selain itu, pemerintah juga berencana akan menutup impor
raw sugar, kalau produsen gula dalam negeri sudah mampu memenuhi permintaan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Yayat Priyatna senang sekali dengan keputusan pemerintah tersebut. "Ini demi mendorong swasembada, ini kebijaksanaan yang adil," katanya. Namun demikian, Yayat mengingatkan, kalau impor gula benar-benar akan dikurangi, industri dalam negeri harus mampu menyediakan kebutuhannya. Berdasarkan data asosiasi, selama ini impor gula rafinasi mencapai 600.000 ton dan impor
raw sugar mencapai 1,5 juta ton. Sejauh ini produksi gula dalam 2 tahun terakhir terus mencatatkan peningkatan. Jika pada 2006 produksi baru mencapai 2,4 juta ton, setahun kemudian naik menjadi 2,7 juta ton. Pada tahun ini pemerintah menargetkan produksi naik lagi ke angka 3,1 juta ton, dan melonjak menjadi 3,9 juta ton pada 2009 nanti.
Selain menghalau di pintu gerbang, pemerintah juga tak boleh lengah dalam mengawasi distribusi gula impor. Gula rafinasi yang sudah masuk harus mendapatkan pengawasan super ketat supaya tidak merembes ke pasar ritel. Pentingnya mengetatkan pengawasan distribusi gula impor disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu, di kantornya (5/9). ”Saya menugaskan jajaran Petugas Pengawas Barang dan jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Depdag, untuk secara intensif meningkatkan kegiatan pengawasan. Kami berencana akan melakukan penertiban sewaktu-waktu dan memantau dari dekat mengenai hal ini," tegas Mendag. Menurut Mari, Departemen Perdagangan secara konsisten terus menegakkan peraturan SK Mendag No.527/2004 tentang Ketentuan Impor Gula. Yakni, gula kristal rafinasi yang berasal dari gula kasar impor, hanya diperuntukkan bagi industri dan tidak boleh beredar di pasar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Test Test