KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah didesak untuk memberikan insentif perpajakan bagi industri media massa yang terkena dampak wabah virus Corona (Covid-19). Desakan ini dilontarkan oleh Dewan Pers bersama dengan konstituen pers nasional. Adapun beberapa usulan insentif yang diajukan kepada pemerintah adalah penghapusan kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020, penghapusan PPh omset untuk perusahaan pers tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terutang sebelum 2020 dan sebagainya. Baca Juga: Dampak corona, perusahaan pers bakal mendapat insentif pajak?
Pemerintah akan lakukan pemetaan sebelum putuskan beri insentif pada industri pers
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah didesak untuk memberikan insentif perpajakan bagi industri media massa yang terkena dampak wabah virus Corona (Covid-19). Desakan ini dilontarkan oleh Dewan Pers bersama dengan konstituen pers nasional. Adapun beberapa usulan insentif yang diajukan kepada pemerintah adalah penghapusan kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020, penghapusan PPh omset untuk perusahaan pers tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terutang sebelum 2020 dan sebagainya. Baca Juga: Dampak corona, perusahaan pers bakal mendapat insentif pajak?