Pemerintah akan Lelang 6 Seri SBSN dengan Target Rp 14 Triliun, Selasa (10/1)



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, 10 Januari 2023. Pada lelang kali ini pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 14 triliun.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, terdapat enam seri SBSN yang akan dilelang, yakni satu seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan lima seri PBS (Project Based Sukuk).

Dana yang diperoleh dalam lelang ini akan digunakan pemerintah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2023.


Baca Juga: Pasar Surat Utang Dibayangi Inflasi, Lelang SUN Masih Sepi Peminat

Berikut keenam seri SBSN yang akan dilelang pada Selasa, 10 Januari 2023:

1. SPN-S 11072023 yang jatuh tempo pada 11 Juli 2023 dengan imbalan diskonto. 2. PBS036 yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2025 dengan imbalan 5,375%. 3. PBS003 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2027 dengan imbalan 6,0%. 4. PBS037 yang jatuh tempo pada 15 Maret 2036. 5. PBS034 yang jatuh tempo pada 15 Juni 2039 dengan imbalan 6,5% 6. PBS033 yang jatuh tempo pada 15 Juni 2047 dengan imbalan 6,75%

Lelang dibuka hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Adapun hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Kamis tanggal 12 Januari 2023.

Baca Juga: Utang Indonesia Bertambah Tambun

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Selain itu, lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli