Pemerintah Akan Lelang 6 Seri SBSN dengan Target Rp 9 Triliun pada Selasa (17/5)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 17 Mei 2022. Pada lelang kali ini pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 9 triliun.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, terdapat enam seri SBSN yang akan dilelang, yakni satu seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan lima seri PBS (Project Based Sukuk).

Dana yang diperoleh dalam lelang ini akan digunakan pemerintah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022.


Baca Juga: Sudah Keluar Rp 59,47 Triliun, Outflow Dana Asing di SBN Diperkirakan Masih Berlanjut

Berikut keenam seri SBSN yang akan dilelang pada Selasa 13 Juli 2021:

1. SPN-S 15112022 yang jatuh tempo pada November 2022 dengan imbalan diskonto

2. PBS031 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2024 dengan imbalan 4,0%

3. PBS032 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2026 dengan imbalan 4,875%

4. PBS029 yang jatuh tempo pada 15 Maret 2034 dengan imbalan 6,375%

5. PBS034 yang jatuh tempo pada 15 Juni 2039 dengan imbalan 6,50%

6. PBS033 yang jatuh tempo pada 15 Juni 2047 dengan imbalan 6,75%

Lelang dibuka hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Adapun hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Kamis 19 Mei 2022 .

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Selain itu, lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Baca Juga: Mengintip Pengaturan Portofolio Investasi di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat